hi blogs,
apa kabar kalian semua?
baikbaik kan?
kakak icha disini juga baik2 sajah. (lalu nyanyi lagu audi zaman dahulu kala,, *harus kuakui aku masih sayang kamuu u, namun hatiku tak mungkin dapat tuk memiliki hatimu u u, walaaauuu perih ih, tapi ku baik baik sajaaaaaa a, tak usah kau tangisi pergikuuu*)
maksudnya kesiapa itu lagu? tau ah gelap.
lagi mens nih, menstruasi perdana setelah kuret. mens ga pernah sebahagia ini. seumur hidup, beneran baru sekali ini mens tapi hepi banget. langsung euphoria kegirangan gitu. why?
wel,, yang jelas akhirnya aku bisa me-record kembali data menstruasi, artinya, aku akan kembali menghitung hari ovulasi, kembali menunggu dengan harap harap cemas menstruasi kedepan, dan kembali komatkamit doa lagi. hehe.
i know i'll be preggy again very soon. yeiy!
ini kira2 mens nya 24 hari paska kuretase. sekitar 3minggu lebih. dan kalo liat di jadwal mens aku yg lama, jadi mundur 1minggu. udah lama pengen nulis tentang hukum nifas setlah keguguran, kapan boleh solat, kapan boleh *ehem* berhubungan, tapi baru ada kesempatan sekarang. jadi kita bahas disini aja ya. *intermezonya panjang*
HUKUM NIFAS SETELAH KEGUGURAN
artikel baca disini dan disini
Kalau seorang wanita keguguran, hal itu tidak dianggap nifas darah yang keluar darinya kecuali kalau kegugurannya itu telah jelas (nampak) ciptaan manusia dari kepala, tangan atau kaki atau selain dari itu.
HUKUM NIFAS SETELAH KEGUGURAN
artikel baca disini dan disini
Kalau seorang wanita keguguran, hal itu tidak dianggap nifas darah yang keluar darinya kecuali kalau kegugurannya itu telah jelas (nampak) ciptaan manusia dari kepala, tangan atau kaki atau selain dari itu.
Pembentukan tidak dapat dimulai sebelum delapan puluh hari berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
( إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ : اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح) رواه البخاري (3208)
‘Sesungguhnya salah satu diantara kamu dikumpulkan penciptaanya di perut ibunya empat puluh hari (berupa mani). Kemudian semasa itu (empat puluh hari) berupa segumpal darah. Kemudian semasa itu berupa sekerat daging. Kemudian Allah utus malaikat dan diperintahkan untuk mencatat empat kalimat, dikatakan: ‘Catatlah amalan, rizki, ajal dan merana atau bahagia. Kemudian ditiupkan ruh di dalamnya.’ HR. Bukhori, 3208.
Berdasarkan status darah keguguran :
1. Keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua (sebelum 80 hari).
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran bukan darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
2. keguguran pada fase ketiga, fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
2.a Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
2.b. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
3. Keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut dihukumi sebagaimana layaknya wanita nifas.
( إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ : اكْتُبْ عَمَلَهُ وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح) رواه البخاري (3208)
‘Sesungguhnya salah satu diantara kamu dikumpulkan penciptaanya di perut ibunya empat puluh hari (berupa mani). Kemudian semasa itu (empat puluh hari) berupa segumpal darah. Kemudian semasa itu berupa sekerat daging. Kemudian Allah utus malaikat dan diperintahkan untuk mencatat empat kalimat, dikatakan: ‘Catatlah amalan, rizki, ajal dan merana atau bahagia. Kemudian ditiupkan ruh di dalamnya.’ HR. Bukhori, 3208.
Berdasarkan status darah keguguran :
1. Keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nutfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua (sebelum 80 hari).
Apabila terjadi keguguran pada dua fase ini, ulama sepakat bahwa status darah keguguran bukan darah nifas. Para ulama menghukumi darah ini sebagai darah istihadhah. Sehingga hukum yang berlaku untuk wanita ini sama dengan wanita suci yang sedang mengalami istihadhah, sehingga tetap wajib shalat, puasa, dst. Dan setiap kali waktu shalat, wanita ini disyariatkan untuk membersihkan darahnya dan berwudhu. Jika ada darah yang keluar di tengah shalat, tetap dilanjutkan dan status shalatnya sah, serta tidak perlu diulang.
2. keguguran pada fase ketiga, fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:
2.a Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita mustahadhah.
2.b. Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini.
Oleh karena itu, jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.
3. Keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut dihukumi sebagaimana layaknya wanita nifas.
Nah jadi, untuk kasus ku kemarin. aku harusnya tetp solat kayak biasa walaupun masih berdarah2, diitung darah "penyakit" gitu. ilmu baru lagi. mungkin if i never experienced it myself, i will never know about this, and i cant tell my patients later on. God teach me lesson related to my future specialistic by experienced it myself. semoga yang pertama dan terakhir. Jadi gitu ya buibu. ternyata ga semua keguguran itu hukumnya nifas. ayo belajar agama lebih banyak! ^^
No comments:
Post a Comment